Ihsan Yunus Dikonfirmasi soal Pembagian Jatah Paket Bansos
Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, M Rakyan Ihsan Yunus
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pembagian jatah paket bansos dengan memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, M Rakyan Ihsan Yunus. Pembagian jatah ini terkat kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020.
"MR Ihsan Yunus dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan Bansos di Kemensos Tahun Anggaran 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos Tahun Anggaran 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (26/2).
Namun, Ali tidak merincikan lebih lanjut apa peran dari Ihsan Yunus dalam kasus ini. Menurut Ali, keterangan saksi termasuk Yunus akan dibuka di persidangan.
"Keterangan para saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP penyidik dan akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum," ungkap Ali.
Dalam kasus ini ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Di mana, diduga sebagai penerima yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara; Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso (MJS). Serta diduga sebagai pemberi ialah, dua pihak swasta, Ardian I M (AIM); dan Harry Sidabuke (HS).
Dalam konferensi pers, Ketua KPK, Firli Bahuri memaparkan, kasus ini diawali dengan adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar 5,9 triliun rupiah dengan total 272 kontrak yang dilaksanakan dengan 2 periode. Mensos Juliari menunjuk tersangka Matheus dan Adi sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya