Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ibu-ibu Jangan Kaget! Tarif Listrik Mulai Naik Hari Ini Bagi Lima Golongan, Catat Harga Terbarunya

Foto : Istimewa

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Mulai hari ini, 1 Juli 2022, PT PLN (Persero) mulai menerapkan kenaikan tarif listrik per yang dibebankan kepada pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah guna memberikan keadilan di masyarakat.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, melalui kenaikan tarif, masyarakat akan membayar listrik sesuai dengan kondisi ekonominya masing-masing.

"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," ujar Darmawan, pada Selasa (14/6).

Darmawan mengatakan kenaikan listrik juga diberlakukan karena terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang merupakan pelanggan listrik rumah tangga 3.500 VA ke atas, tapi ikut menerima kompensasi yang diberikan pemerintah. Lebih dari itu, total kompensasi untuk pelanggan 3.500 VA mencapai Rp4 triliun selama 2017-2021.

Dirinya menilai hal ini tidak tepat sasaran karena bantuan pemerintah seharusnya menyasar kelompok masyarakat yang kurang mampu.

Berikut update tarif listrik per 1 Juli 2022, seperti dikutip dari laman resmi PLN:

1. Rumah Tangga

Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

2. Bisnis Besar

Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

3. Industri Besar

Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

4. Pemerintah

Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Layanan Khusus

Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top