Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hotel Alona Disegel

Foto : ANTARA /Fauzan

Petugas memasang pemberitahuan penyegelan hotel tempat prostitusi daring, di Larangan, Kota Tangerang, Banten, Senin (22/3/2021). Penutupan hotel tersebut akibat ditemukannya praktik prostitusi daring via aplikasi yang melibatkan anak di bawah umur.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Satpol PP dan Wali Kota Tangerang untuk menutup hotel milik artis Cynthiara Alona. Sebab hotel tersebut dijadikan tempat prostitusi anak di bawah umur.
"Satpol PP dan wali kota merekomendasikan penyegelan hotel tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (22/3). Yusri meminta semua pihak menunggu hasil pertemuan penyidik dengan Satpoll dan Wali Kota.
"Nanti hasil koordinasi penyidik dengan Satpol PP dan kantor wali kota diumumkan," tuturnya. Selain itu, Yusri sudah mengidentifikasi satu mucikari dalam kasus prostitusi online. Saat ini, tim tengah memburu yang bersangkutan.
"Kami sudah identifikasi satu lagi muncikari yang masih dikejar penyidik," katanya. Mucikari tersebut sebagai tersangka dengan 15 korban anak.
Polda Metro Jaya membongkar kasus prositusi di hotel milik artis Cynthiara Alona di daerah Kreo, Larangan, Tangerang. Saat penggerebakan terdapat 15 anak di bawah umur. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis Cynthiara Alona.
Ketiga tersangka telah resmi ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dijerat pasal berlapis. Salah satunya berdasarkan UU Nomor 88 yang diubah menjadi UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. jon/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top