Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hong Kong Perketat Aturan Karantina bagi Awak Kapal/Pesawat

Foto : AFP/Daniel SUEN

Jalani Karantina - Sejumlah kapal menurunkan jangkar dekat Pulau Lamma di Hong Kong untuk menjalani karantina pada Sabtu (25/7), setelah sejumlah ABK-nya terinfeksi virus korona. Pada Minggu (26/7) otoritas di Hong Kong menyatakan akan memperketat aturan karantina setelah muncul gelombang ke-3 wabah Covid-19 di wilayahnya.

A   A   A   Pengaturan Font

HONG KONG - Pemerintah Hong Kong akan mengatur setiap pelayaran/penerbangan untuk tidak berganti awak di wilayahnya terhitung pada Rabu (29/7). Aturan ini akan berlakukan untuk meniadakan keleluasaan kewajiban karantina terhadap awak kapal/pesawat yang kemudian diduga menyebabkan munculnya gelombang ke-3 wabah virus korona.

"Pengetatan aturan keleluasaan karantina akan diberlakukan pada Rabu setelah kota kami mencatatkan 128 kasus baru virus korona dalam 24 jam. Penambahan ini menjadikan total jumlah kasus di Hong Kong menjadi 2,634 kasus dan 18 kematian," demikian pengumuman dari pemerintah Hong Kong pada Minggu (26/7).

Pakar kesehatan menyalahkan aturan keleluasaan karantina bagi personel khusus yang diberikan pada ABK, awak kabin pesawat serta pengemudi truk lintas negara sebagai pemicu munculnya kembali wabah virus korona di Hong Kong.

Sebagai pusat perlintasan transportasi udara, laut dan darat, Hong Kong kerap dijadikan titik pergantian awak kapal/pesawat dan sopir truk. Aturan untuk tak mengganti awak hanya berlaku bagi kapal/pesawat yang memang tujuan akhirnya adalah Hong Kong dimana para awaknya diwajibkan melaksanakan karantina selama 14 hari. SB/AFP/I-1


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, AFP

Komentar

Komentar
()

Top