Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 21 Nov 2017, 05:00 WIB

'Holding' BUMN Tambang Hilangkan Hak Pemegang Saham Minoritas

Foto: DOK. KORAN JAKARTA

JAKARTA - Pembentukan induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertambangan sebaiknya tidak menghilangkan hak pemegang saham minoritas.

Apalagi, tiga BUMN yang akan menjadi holding merupakan emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau perusahaan terbuka, yakni PT Timah Tbk (Persero) dengan kode saham TINS, PT Aneka Tambang Tbk (Persero) berkode saham ANTM, dan PT Bukit Asam Tbk (Persero) dengan kode saham PTBA.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, mengatakan peleburan tiga BUMN menjadi holding mesti memperhatikan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). "Di dalam Pasal 126 UU PT disebutkan peleburan tidak boleh sedikit pun menghilangkan hak pemegang saham minoritas, kedua jika secara hukum, jangan melihat secara tersurat, tapi substansinya bagaimana perlindungan investor minoritas," kata Tito, di Jakarta, Senin (20/11).

Tito menjelaskan perpindahan perusahan perseroan menjadi nonperseroan hasil akhirnya akan tetap menghilangkan hak sebagian daripada pemegang saham minoritas. "Untuk itu, buat saya tender offer wajib. Tapi, pemegang otoritasnya bukan di kita sendiri, ada peraturan 9H1 yang menyatakan Bappepam atau OJK yang mempunyai hak menentukan tender offer atau tidak.

Bursa akan ikut saja," tambahnya. Tito mengatakan bagus atau tidaknya holding BUMN tambang adalah masalah teknis perusahaan. "Kita harapkan suatu saat kita punya perusahan besar, holding ini go public, hasilnya besar. Itu bagus. Tapi ini dua hal berbeda, antara minority protection dan holding yang nanti hasilnya bagus," ujar Tito.

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, mengatakan perubahan anggaran dasar sehubungan telah beralihnya kepemilikan mayoritas tiga BUMN menjadi milik PT Inalum (Persero) sebagai induk usaha atau holding tambang akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) pada 29 November 2017.

"Jadi, RUPSLB nanti agenda utamanya untuk permintaan persetujuan pemegang saham terhadap adanya perubahan pemegang saham ke PT Inalum (Persero) yang 100 persen dimiliki negara," katanya secara tertulis, Minggu (19/11).

Tidak Efektif

Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, A Tony Prasetiantono, menilai rencana pembentukkan holding pertambangan dinilai tidak akan efektif jika ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja BUMN sektor tambang. "Justru akan akan memunculkan masalah baru, khususnya di sisi manajemen.

Sebetulnya untuk meningkatkan efesiensi manajemen BUMN tambang itu lebih tepat dimerger, bukan holding," ujar Tony. Tony menjelaskan desakan untuk mengkaji ulang rencana pembentukkan holding BUMN pertambangan didasarkan karena terdapat ketidakefektifan dari implementasi holding sebelumnya di sektor perkebunan dan semen.

Hal ini diketahui dari tidak tercapainya tujuan utama pembentukkan holding di sektor semen dan perkebunan. "Saya tidak sreg dengan holding, dan kalaupun jadi holding, hanya transisi tiga tahun untuk merger. Coba lihat, holding semen juga nggak efektif karena mereka (anak usaha SMGR) masih bawa entitas masing-masing dan membawa budaya organisasi masing-masing. Jadi, holding itu sekarang hanya forum rapat saja," jelasnya.

Ant/AR-2

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.