Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Keuangan

Hingga Juli, Dana Desa Tak Terserap Capai Rp160 Miliar

Foto : Sumber: Kemenkeu – Litbang KJ/and
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Keuangan melaporkan penyaluran tahap pertama dana desa 2017 yang tidak terserap sebanyak 160 miliar rupiah. Dana desa yang tidak terserap tersebut disebabkan masih adanya sisa dana desa 2016 di rekening kas umum daerah yang tidak digunakan sampai batas waktu 31 Juli 2017.

"Dana desa tahap satu 2017 sebesar 36 triliun rupiah, atau 60 persen dari total pagu, sekarang sudah cair 35,8 triliun rupiah. Masih ada 160 miliar rupiah yang kemudian sampai akhir Juli 2017 belum bisa terserap," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo usai diskusi media di Jakarta, Kamis (3/8).

Boediarso mengatakan bagi desa-desa yang tidak bisa menggunakan dana desa 2016 maka penyaluran dana desa 2017 tahap satu tidak salurkan atau hangus. Dana desa yang hangus tersebut kemudian menjadi Sisa Anggaran Lebih (SAL) APBN. Dia memperkirakan dana desa yang sudah tersalurkan 100 persen terdapat di 74.910 desa dari 74.954 jumlah desa untuk penyaluran dana desa 2017.

"Artinya daerah tidak bisa menerima dana desa Rp160 miliar di 44 desa. Itu ya kesalahannya daerah," ucap dia. Boediarso menjelaskan penyaluran dana desa dibagi dalam dua tahap, yaitu tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen dari total pagu. Penyaluran dana desa 2017 tersebut juga dilakukan berbasis kinerja pelaksanaan yang dilihat dari penyerapan dan capaian hasil.

Pencairan Tahap II

Sementara untuk penyaluran dana desa 2017 tahap kedua akan mulai dicairkan pada pekan kedua bulan ini. Tiga syarat yang harus dipenuhi untuk penyaluran tahap dua yaitu penyaluran dari rekening kas daerah ke rekening kas desa harus sudah 90 persen, dana di rekening kas desa sebanyak 70 persen harus sudah direalisir untuk berbagai kegiatan di desa, dan dana tersebut juga harus sudah digunakan minimal 50 persen.

Dia mengatakan bagi daerah yang dana desa tahap pertamanya sudah hangus maka tidak bisa melanjutkan untuk pencairan ke tahap kedua. "Kalau tahap pertama tidak ada penyaluran maka syarat untuk tahap kedua menjadi tidak akan terpenuhi, sehingga harus menunggu periode selanjutnya," kata dia

. Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng menilai dana desa merupakan pengakuan negara terhadap keberadaan desa. Namun, pada titik kritisnya administrasinya sangat sulit.

ahm/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top