Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Masalah Papua | Konvensi Internasional Sudah Jelas

Hindari Referendum

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Kasus kriminal yang berujung polemik mengenai referendum, sesungguhnya dasarnya sangat lemah. Harus ada solusi komprehensif menyelesaikan masalah Papua ini.

JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD mengingatkan, Papua tidak boleh meminta referendum untuk keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal tersebut sudah tertuang dalam hukum nasional dan hukum internasional.

"Kalau secara hukum, Papua itu tidak mungkin minta referndum, enggak mungkin. Menurut hukum nasional kita tidak ada referendum untuk keperluan apapun di negeri ini, apalagi untuk penentuan aset satu daerah atau wilayah, enggak ada referendum," ujar Mahfud saat memberikan penjelasan dalam diskusi di Kantor BPIP, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (3/9).

Begitupun, kata Mahfud dalam hukum internasional uga tidak boleh minta merdeka. Sebab, Papua sudah menjadi bagian yang sah dari sebuah negara yang berdaulat yang diperoleh secara sah.

Machfud memaparkan, di dalam ICCPR (International Convenant of Civil and Political Rights), memang disebutkan dalam pasal 1 setiap bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk untuk merdeka, tetapi situasi itu untuk menjelaskan negara jajahan pada masa itu, sehingga boleh menentukan nasib sendiri.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top