Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan
Selain itu, Hendra yang merupakan seorang Kepala Biro Paminal Divpropam Polri seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga agar perilaku anggota Polri berada di jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Bukan justru malah ikut ke dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap jaksa.
Selain itu, jaksa menilai Hendra tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan dan masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan.
"Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa telah bertugas di kepolisian sejak lama, mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal," tuturnya.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya