Heboh! Sopir Mendiang Vanessa Angel Dapat Bantuan Pengacara Gratis
Foto: istimewaTerdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy menerima bantuan pengacara secara gratis. Hal tersebut lantaran saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (27/1), Joddy sempat tak didampingi pengacara. Joddy yang menghadiri sidang secara virtual tampak hanya dikawal jaksa.
Hal tersebut lantas membuat Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, mempertanyakan apakah Joddy akan didampingi kuasa hukum atau tidak.
"Tidak yang mulia. Saya maju sendiri," tutur Joddy.
Hakim lalu menawarkan pada Joddy apakah dirinya bersedia mendapatkan bantuan pengacara secara gratis dari penunjukkan pengadilan.
"Kalau anda bersedia, kami akan tunjuk pengacara dari Posbakum, gratis," tutur Hakim Bambang.
Meskipun sempat tampak ragu, namun Joddy akhirnya mengiyakan dan menyetujui penawaran hakim tersebut.
Sementara itu Pengacara Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Jombang yang ditunjuk untuk mendampingi Joddy ialah Eko Wahyudi. Ia mengaku baru menerima penunjukan setelah dakwaan.
"Besok atau lusa kami akan koordinasi dengan terdakwa," tutur Eko.
Eko mengatakan saat ini terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Maka dari itu ia akan memperkuat nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa di agenda sidang berikutnya.
"Karena tak mengajukan eksepsi, maka kami akan memperkuat pada nota pembelaan atau pledoi nantinya. Kami akan agendakan pertemuan secepatnya, bagaimana peristiwa tersebut apakah benar sesuai dengan BAP atau tidak," katanya.
Sebagai informasi, sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy tengah menjalani sidang perdana kasus kecelakaan. Joddy didakwa sejumlah ancaman pasal.
Lebih lanjut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasety mendakwa Joddy dengan Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dia juga mendakwa Joddy dengan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sementara untuk alternatif dakwaan kedua, terdakwa Joddy telah melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Sindi B Natalia Panjaitan
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
- 4 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 5 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
Berita Terkini
- Wamensos Sebut Instrumen untuk Makan Bergizi Gratis Sudah Kuat
- BGN Sebut Hasil Uji Coba Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Secara Berkala
- Ini Klasemen Liga Inggris: Liverpool Naik Puncak, Forest Tembus Tiga Besar
- Tindak Tegas, Polda Sumut Sita 55,95 Kg Sabu-sabu
- Arah Pembangunan Pusat dan Daerah Harus Selaras