Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Heboh Nama Anak Terlalu Panjang, Ini Jawaban Dirjen Dukcapil Kemendagri

Foto : Istimewa

Nama anak yang heboh karena terlalu panjang.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tengah viral, sepasang suami istri bernama Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasangan suami istri asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengadu kepada Presiden karena kesulitan mengurus dokumen kependudukan bagi anaknya.

Rupanya, pasangan suami istri itu kesulitan mengurus dokumen kependudukan anaknya, karena nama sang anak terlalu panjang. Nama anaknya yang lahir 6 Januari 2019 itu bernama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Oleh pihak Dinas Dukcapil setempat, nama anaknya dinilai terlalu panjang. Melebihi batas maksimal karakter yang ditentukan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Lalu seperti apa tanggapan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) itu sendiri? Lewat keterangan tertulisnya Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dengan nama yang panjang tersebut ada kesulitan teknis. Sebab kata Zudan kolom di Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta lahir, atau nanti untuk ijazah, paspor dan lainnya tidak muat.

"Makanya kepada warga kami sarankan agar mau menyingkat nama anak atau ganti nama yang lebih pendek," katanya.

Namun dalam kasus pasangan suami istri di Tuban itu, kata dia, kesulitannya si orang tua menolak mengganti nama anaknya. Pasangan suami istri itu menolak menyingkat anaknya agar lebih pendek dan bisa sesuai dengan batas maksimal karakter yang ditentukan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, "Itulah kesulitan kami," ujarnya.

Zudan pun menjelaskan, bahwa di dalam sistem aplikasi SIAK, nama itu maksimal 55 huruf. Aturan ini semata agar muat di KK, e-KTP dan akta. Kalau melebihi itu sistem akan menolaknya.

"Memang betul hak orang tua untuk memberi nama. Tapi yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, KTP elektronik dan akta ada batasnya. Sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya," kata Zudan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top