Heboh Nama Anak Terlalu Panjang, Ini Jawaban Dirjen Dukcapil Kemendagri
Nama anak yang heboh karena terlalu panjang.
Namun dalam kasus pasangan suami istri di Tuban itu, kata dia, kesulitannya si orang tua menolak mengganti nama anaknya. Pasangan suami istri itu menolak menyingkat anaknya agar lebih pendek dan bisa sesuai dengan batas maksimal karakter yang ditentukan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, "Itulah kesulitan kami," ujarnya.
Zudan pun menjelaskan, bahwa di dalam sistem aplikasi SIAK, nama itu maksimal 55 huruf. Aturan ini semata agar muat di KK, e-KTP dan akta. Kalau melebihi itu sistem akan menolaknya.
"Memang betul hak orang tua untuk memberi nama. Tapi yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, KTP elektronik dan akta ada batasnya. Sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya," kata Zudan.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya