Heboh! Dituding Sembunyikan Farid Okbah cs, Ternyata Densus 88 Bilang Begini
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri akhirnya buka suara mengenai tudingan yang dilakukan oleh pengacara Farid Okbah.
Densus 88 membantah pihaknya tengah melakukan serangkaian perbuatan di luar hukum seperti menyembunyikan keberadaan tersangka hingga mengintimidasi pihak keluar kepada ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme, Farid Ahmad Okbah, Anung Al-Hamat dan Ahmad Zain An-Najah.
Densus 88 menegaskan bahwa pihaknya melakukan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam perundang-undangan.
Hingga kini proses pemeriksaan Farid Okbah cs masih berlangsung. Hal ini sesuai dengan masa penangkapan yang berlaku yakni masih 14 hari dan belum diterbitkan surat penahanan oleh penyidik.
Diketahui, pihak kepolisian akan membuka akses terhadap pihak keluarga dan pengacara untuk bertemu dengan tersangka setelah masa penangkapan telah rampung.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya