Hebat, Ini Capaian Kejaksaan Tinggi Jateng Saat Dipimpin Andi Herman
Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Andi Herman (tengah), bersama jajaran Kejati Jateng, dalam kegiatan konferensi pers di Kantor Kejati Jateng, Jumat (22/7).
SEMARANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Andi Herman memaparkan capaian kinerja dan penanganan perkara yang telah dilakukan selama enam bulan di tahun 2022 dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jateng, Jumat (22/7).
Sejumlah capaian Kejati Jateng di antaranya, 45 perkara tindak pidana umum dihentikan penuntutannya karena telah diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
Puluhan kasus tersebut merupakan perkara yang ditangani di berbagai kejaksaan negeri di Jateng selama tahun 2022.
Selain itu, Kejati juga telah memiliki 57 Rumah Restorative Justice yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah.
Masyarakat diminta untuk memanfaatkannya sebagai bagian dari sosialisasi maupun edukasi tentang keadilan restoratif.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya