Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Kelola Perusahaan

Hasil RUPST KIJA Diperkarakan Pemegang Saham

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kisruh penolakan atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) pada tanggal 26 Juni 2019 terus mengalir.

Bahkan, beberapa investor emiten pengelola kawasan industri tersebut melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena penyelenggaraan dan keputusan terkait agenda pergantian pengurus telah dibuat secara melawan hukum sebagaimana diusulkan oleh PT Imakotama dan IDB sehingga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap KIJA.

Berdasarkan keterbukaan manajemen KIJA pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 22 Juli 2019 disebutkan, beberapa investor dari KIJA melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Julius Rizaldi & Partners telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Juli 2019.

"Dengan didaftarkannya gugatan tersebut, keputusan agenda kelima (pergantian pengurus) RUPST KIJA belum berlaku efektif sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan tetap," tulis keterbukaan tersebut.

Baca Juga :
Peragaan Busana

Diajukannya gugatan, antara lain adanya dugaan penggunaan kewenangan yang tidak sah dan perbuatan melawan hukum dengan tidak diperolehnya rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi KIJA untuk pengangkatan Sugiharto sebagai Direktur Utama KIJA.

Bahkan, adanya potensi gagal bayar notes 300 juta dollar AS terkait adanya potensi change of control dalam pelaksanaan RUPST, sehingga harus membeli kembali notes itu sebesar 101 persen dari nilai pokok serta bunga. Serta, adanya keberatan pihak ketiga terkait perubahan susunan direksi dan komisaris.

Terkait dengan perolehan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, Pasal 7 POJK No. 33/POJK.04/2014 dan Pasal 8 huruf a POJK No. 34/POJK.04/2014, rekomendasi pergantian direksi dan komisaris adalah suatu keharusan dan bagian dari proses yang harus ditempuh sebagai pemenuhan kedua peraturan tersebut di atas.

Hal ini bagian dari pemenuhan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Tidak diperolehnya rekomendasi dimaksud, sebelum dimintakan persetujuan dari RUPS merupakan suatu pelanggaran atas kedua peraturan OJK itu.

yni/AR-2

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top