Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Haryadi "Kawal" IMB Apartemen di Malioboro

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Resmi Tersangka -- Mantan Wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6). KPK resmi menahan mantan Wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 27.258 dollar AS dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) berkomitmen akan selalu "mengawal" permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan apartemen di kawasan Malioboro disertai dengan adanya pemberian uang.

Hal tersebut terungkap saat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membacakan konstruksi perkara yang menjerat Haryadi Suyuti dan kawan-kawan sebagai tersangka. "Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain, HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6).

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Sebagai penerima ialah mantan Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, sedangkan sebagai pemberi adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).

Alex menjelaskan bahwa pada tahun 2019 ON melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top