Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Harus Cepat Penataan Struktur Akibat Peleburan Kemenristek

Foto : Istimewa

Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dilebur ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penataan atas peleburan tersebut harus berjalan cepat karena keterlambatan bisa menghambat dan mengganggu agenda riset nasional.

"Saya pada posisi meminta pada pemerintah untuk cepat melakukan konsolidasi. Kalau tidak, akan ada kekosongan di riset kita," kata Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, di Jakarta, Sabtu (10/4).

Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021. Salah satunya, terkait penggabungan tugas dua kementerian yaitu Kemenristek ke dalam Kemendikbud.

Huda menuturkan masalah krusial dalam peleburan kementerian biasanya terkait restrukturisasi, seperti Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), anggaran, hingga sumber daya manusia. Konsidasi terkait hal tersebut harus berjalan cepat.

Saat ini, tambah dia, Indonesia membutuhkan riset-riset yang sifatnya bisa mempercepat kinerja pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19. Temuan baru baik dari aspek kesehatan atau rekayasa sosial paling dibutuhkan guna mempercepat penanganan pandemi.

"Dalam masa pandemi Covid-19 ini kita butuh riset-riset yang sifatnya bisa mempercepat kinerja pemerintah untuk mencari alternatif-alternatif baru," tandasnya.

Menurut Huda, kebijakan ini akan menambah beban Kemendikbud karena juga mendapat limpahan bidang pendidikan tinggi (Dikti) dari Kemenristek. Butuh waktu sekitar dua tahun untuk penataan dari peleburan ini.

"Peleburan struktur dua kementerian biasanya memakan waktu selama 2 tahun. Prinisipnya Huda mewanti-wanti saja. Yang sudah-sudah, penggabungan resktruturisasi ini, itu ngomongin SOTK saja bisa sampai dua tahun," kata Huda.

Huda menggarisbawahi kebijakan baru tersebut pasti membebani. Ini pasti menambah beban bagi Kemendikbud. Dengan kebijakan teranyar, sistem kerja di Kemendikbud juga bakal berubah.

Sebelumnya, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Bambang Brodjonegoro memgatakan Badan Riset dan Inovasi Nasional akan berdiri sendiri seperti badan nasional penanggulangan bencana dan lain sebagainya. Sedang Kemenristek dilebur ke Kemendikbud.

"Saya harap transisinya bisa mulus sehingga tidak mengganggu agenda-agenda riset yang menjadi prioritas," katanya dalam kunjungam kerja ke Makassar, Jumat (9/4).


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top