Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hari Ini, Ketum PSSI Dijadwalkan Kembali Diperiksa Soal Tragedi Kanjuruhan

Foto : Dok. PSSI

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan.

A   A   A   Pengaturan Font

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan terkait tragedi Kanjuruhan, pada hari ini Rabu (3/11).

Kepada Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri menjelaskan Mochamad Iriawan alias Iwan Bule kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan dan pemeriksaan ahli.

"Kemudian kedua melakukan pemeriksaan ahli dari Kemenpora RI, kemudian pemeriksaan ahli hukum dari Kemenkumham RI," kata Nurul pada Selasa (1/11).

Diketahui, Iwan Bule pernah diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan oleh Polda Jatim pada 20 Oktober 2022 silam.

Diberitakan sebelumnya, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikannya menyimpulkan bahwa tragedi Kanjuruhan, merupakan peristiwa pelanggaran HAM.

"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan," ujar anggota Komnas HAM M. Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, pada Rabu (2/11).

Komnas HAM mendeteksi adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas air mata. Setidaknya terdapat 45 kali tembakan gas air mata. Di mana Dari 45 total tembakan itu, lanjut dia, 27 tembakan gas air mata terlihat dalam video yang diterima oleh Komnas HAM dan 18 tembakan lainnya terkonfirmasi lewat suara.

"Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," ujar dia.

Adapun pelaku penembakan gas air mata disebut Komnas HAM berasal dari pihak personel gabungan, yakni Brimob Polda Jawa Timur dan unit kepolisian Samapta Bhayangkara (Sabhara).

Gas air mata itu diketahui ditembakkan menggunakan senjata laras licin panjang. Adapun amunisi yang digunakan adalah selongsong kaliber 37 sampai dengan 38 milimeter, Flash Ball Super Pro 44 milimeter, dan anti-riot AGL kaliber 38 milimeter.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top