![Harga Mobil Listrik Harus Terjangkau](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjwk_x2_resized.jpg)
Harga Mobil Listrik Harus Terjangkau
![Harga Mobil Listrik Harus Terjangkau](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjwk_x2_resized.jpg)
Untuk diketahui, pemerintah akan menerbitkan dua regulasi baru terkait kendaraan elektrifikasi. Selain Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghitungan baru Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), juga akan ada Peraturan Presiden (Pepres) terkait percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Aturan ini akan membahas pemberian insentif fiskal dan non fiskal.
Bebas Bea Masuk
Perpres mengatur pembebasan bea masuk bagi bahan baku dan bahan pembantu untuk produksi kendaraan listrik serta kemudahan impor untuk kebutuhan ekspor, sehingga target ekspor bisa terpenuhi. "Saya harap, ekspor industri otomotif bisa mencapai 1 juta kendaraan," kata Sri.
Adapun insentif non fiskal yang diatur dalam Perpres meliputi dukungan pembuatan infrastruktur seperti Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), bantuan kredit modal kerja untuk swap baterai, serta sertifikasi kompetensi pengembangan SDM dan produk. ers/E-12
Komentar
()Muat lainnya