Kamis, 12 Des 2024, 01:05 WIB

Harga Di Pasar Turun, Baru UMP Ada Artinya

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi meraih penghargaan atau awards untuk kategori Tokoh Wanita Penggerak Ekonomi dan UMKM Provinsi DKI Jakarta.

Foto: ANTARA/HO-Humas Kadin Jakarta

JAKARTA - Kenaikan berapa pun upah pekerja bila tidak diikuti penurunan harga-harga akan sia-sia karena daya beli tidak terdongkrak. “Untuk itu, kenaikan UMP Jakarta harus diikuti penurunan harga,” tandas Ketua Kadin Jakarta, Diana Dewi, Rabu (11/12).

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta akan naik sebesar 6,5 persen tahun depan. Diana Dewi mengatakan, kenaikan UMP tidak lantas menjamin daya beli masyarakat meningkat sepanjang pemerintah tidak bisa mengendalikan harga-harga di pasaran.

Apalagi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik 12 persen mulai 1 Januari 2025. Meski hanya untuk barang-barang mewah, kondisi di lapangan menunjukkan banyak harga-harga sudah terdongkrak naik.

Bila demikian, masyarakat tetap akan mengerem pengeluaran karena kenaikan UMP tidak berbanding lurus dengan tambahan PPN. “Harusnya, kalau UMP naik, harga-harga barang bisa diturunkan. Baru UMP bisa mendongkrak daya beli masyarakat,” jelas Diana.

Kendati begitu, dia mengapresiasi keputusan pemerintah terkait UMP 2025 yang naik hingga 6,5 persen. Di Jakarta, besaran UMP menjadi 5.396.760 dari semula 5.067.381. “Kami mengapresiasi keputusan pemerintah menaikkan upah minimum provinsi hingga 6,5 persen,” tutur Diana.

Dia lalu memberikan catatan yang perlu diperhatikan. Salah satunya terkait perusahaan yang tidak mampu menaikkan gaji pegawainya. Kondisi ini akan membuat perusahaan cenderung mempailitkan usahanya, sehingga dapat terjadi PHK massal. Selain itu, tidak semua perusahaan bisa memenuhi kenaikan UMP sehingga berakibat melemahnya perputaran ekonomi.

Diana juga berpendapat kenaikan UMP dapat menghambat investasi. Menurutnya, investor akan berhitung agar tidak terjadi pembengkakan nilai investasi. “Para investor lebih memilih wait and see daripada harus menambah modal usaha,” ujarnya. Ini tentu akan mengganggu target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah.

Pemprov Jakarta sudah dialog dengan berbagai pihak melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UPMSP). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS) dan pakar juga dilibatkan dalam rapat tersebut.

Honorable

Sementara itu, Pemprov Jakarta mendapat penghargaan Honorable Awards dalam kegiatan “Satu Dekade Zona Integritas 2024” di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12). Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Ini menjadi upaya strategis pemerintah untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik seluruh instansi. Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menyampaikan, penghargaan diberikan karena Pemprov memiliki unit kerja integritas terbanyak. Ini menunjukkan berbagai perubahan dan inovasi tata kelola pemerintahan selama 10 tahun, cukup berhasil.

“Saya mengucapkan terima kasih atas penghargaan Honorable Awards yang diberikan Menteri PANRB,” ungkap Teguh. Penghargaan ini merupakan apresiasi terhadap kerja keras seluruh jajaran Pemprov Jakarta dalam membangun Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di seluruh Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

Lebih lanjut, Teguh mengungkapkan, penghargaan tersebut dipersembahkan kepada UKPD Pemprov Jakarta yang telah berjuang. Mereka juga bekerja keras membangun budaya antikorupsi dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Menurut Teguh, Pemprov Jakarta berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai integritas untuk tidak korupsi serta melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Zona integritas adalah komitmen seluruh ASN Jakarta. Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas birokrasi dan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada warga. 

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara

Tag Terkait:

Bagikan: