Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Hanya 25 Persen ASN Nonesensial di Daerah dengan Status PPKM Level 4 yang Bisa WFO

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Hanya 25 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) nonesensial di daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang bisa bekerja di kantor atau Work from Office (WFO).

Demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/3).

Menurut Tjahjo, ketentuan sistem kerja tersebut, merupakan penyesuaian yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Kami, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali menetapkan sistem kerja bagi ASN. Penyesuaian ini dilakukan untuk menindaklanjuti mengenaiPPKM dan mempertimbangkan status penyebaran Covid-19," kata Tjahjo.

Menurutnya, SE Menpan RB Nomor 06/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. Surat Edaran Menpan RB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menpan Nomor 05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menpan RB Nomor 06/2022 ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top