Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Hakim Vonis Enam Bulan Terdakwa Ujaran Kebencian Makam Keramat Lombok

Foto : istimewa

Terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah (kedua kanan) berjalan menuju kursi pesakitan di hadapan majelis hakim sidang perkara ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok, di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (2/9/2022)

A   A   A   Pengaturan Font

Mataram - Hakim menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan penjara kepada Ustaz Mizan Qudsiah yang menjadi terdakwa dalam perkara ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Hakim ketua Sri Sulastri dalam sidang putusan Mizan Qudsiah di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (6/12), menjatuhkan hukuman demikian sesuai aturan pidana dalam dakwaan lebih subsider jaksa penuntut umum.

"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider jaksa penuntut umum," kata Sri Sulastri.

Aturan pidana tersebut menguraikan tentang perbuatan Ustaz Mizan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. Sedangkan, dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Hakim dalam putusan turut menyampaikan video hasil unduh dari kanal YouTube Surabaya Mengaji berdurasi 1 jam 17 menit 15 detik berisi ceramah terdakwa Ustaz Mizan sebagai barang bukti perkara.

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut hakim tidak menguraikan tentang penetapan status penahanan dari Ustaz Mizan yang kini masih menjalani status sebagai tahanan kota.

Putusan hakim dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada Ustaz Mizan.

Namun, putusan ini sebanding dengan tuntutan jaksa yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan lebih subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasus Ustaz Mizan ini masuk ke meja persidangan berawal dari adanya laporan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan yang masuk ke Polda NTB tersebut berkaitan dengan cuplikan 19 detik video ceramah Ustaz Mizan dari durasi lengkap 1 jam 17 menit 15 detik.

Dalam penggalan video tersebut, pelapor menduga Ustaz Mizan telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top