Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hakim Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Kasus Perkara TPPO

Foto : ANTARA/Aris

Terbit Rencana Perangin-angin (berdiri) mendengarkan vonis Hakim Ketua Andiransyah di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Sebab, sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti penjara enam bulan

Selain itu, kata Hendra, pihaknya juga membebankan terdakwa membayar biaya restitusi untuk sebelas korban maupun ahli waris sebesar Rp2,3 miliar.

"JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana surat dakwaan keempat," tegas Hendra Abdi Sinaga.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top