Hakim Ungkap Alasan Vonis Bebas Terdakwa Pemelihara Landak Jawa
Terdakwa pemelihara Landak Jawa.
Majelis hakim dalam persidangan berharap kepada semua aparat penegak hukum yang mempunyai kapasitas dan kewenangan agar kedepannya lebih berhati-hati dan lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan suatu masalah.
"Sehingga kepastian hukum dan kemanfaatan yang menjadi pilar penegakan hukum bisa dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan fakta-fakta hukum dan segala pertimbangan tersebut, dalam amar putusannya, majelis hakim PN Denpasar memutuskan Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hakim memerintahkan membebaskan terdakwa I Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal tersebut dan meminta JPU segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan martabatnya.
Barang bukti landak dirampas untuk diserahkan kepada BKSDA Bali agar nantinya dilepasliarkan ke habitatnya atau suatu tempat yang dianggap layak untuk konservasi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya