Hakim PN Medan Vonis Mati Kurir Narkoba Jenis Sabu-sabu 28 Kg dan 14.431 Ekstasi
Vonis terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi di PN Medan, Sumut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi.
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi.
"Menjatuhkan hukuman kepada Francesco Ray Lumban Gaol (35) dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu pada Sidang di PN Medan, Kamis (26/9) kemarin.
Hakim menyatakan, terdakwa merupakan warga Komplek Rivera, Blok B, Nomor 19, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Francesco dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan perbuatan terdakwa ancaman serius bagi masyarakat terutama generasi muda.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya