Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pilpres

Hakim MK Nyatakan Situng KPU Bukan Hasil Resmi Pilpres

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

KESAKSIAN AHLI - Saksi ahli dari KPU, Marsudi Wahyu Kisworo memaparkan Situng pada sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Hakim Majelis Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengatakan sistem informasi penghitungan suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan acuan untuk menentukan hasil akhir resmi pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Situng bertujuan sebagai bentuk keterbukaan publik dari KPU selama proses perhitungan suara berjenjang.

Pernyataan Arief tersebut menjawab permintaan dari tim hukum Prabowo-Sandi agar ada perintah dari MK untuk melakukan audit forensik terhadap Situng.

"Harus ingat bahwa untuk menetapkan perolehan suara yang benar bukan dari Situng. Bukan dari itu. Undang-undang jelas mengatakan begini, hasil Situng bukan hasil resmi. Hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang sehingga Situng tidak mempengaruhi atau tidak digunakan untuk penghitungan suara resmi," kata hakim konstitusi, Arief, saat sidang keempat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).

Arief menyatakan keberadaan Situng agar masyarakat dapat memantau dan mengoreksi apabila ada kekeliruan. Sementara itu, rekapitulasi atau penghitungan suara berjenjang yang dipakai untuk hasil akhir, tetap berpatokan dengan formulir C1 yang berhologram. "Jadi yang dipakai penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang dari TPS sampai tingkat nasional," ujarnya.

Dalam sidang keempat, KPU menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli informasi teknologi (IT), Marsudi Wahyu Kisworo dan ahli hukum administrasi negara W Riawan Tjandra, yang memberikan keterangan tertulis tentang anak perusahaan BUMN.

Pada sidang sebelumnya, dua saksi ahli yang dihadirkan pemohon, yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono, juga menggunakan Situng sebagai referensi untuk mengulas kecurangan Pilpres. Namun, keduanya mengakui bahwa Situng bukan untuk penghitungan resmi Pilpres.

Perancang Situng

Saksi ahli Marsudi Wahyu Kisworo menjelaskan bahwa baik pasangan Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi, sama-sama mengalami penambahan dan pengurangan jumlah suara. "Data pada tanggal 25 April 2019 menunjukkan bahwa adanya penambahan suara atau pengurangan suara terjadi pada kedua paslon, sehingga tidak spesifik pada salah satu pasangan saja," katanya.

Anggota KPU, Hasyim Asy'ari, menilai keterangan dua ahli cukup menjawab atau mematahkan segala keterangan saksi Prabowo-Sandi selaku pemohon. "Orang-orang yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon dalam pandangan KPU tidak cukup meyakinkan untuk memperkuat argumentasi permohonan," kata Hasyim. ags/AR-2

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top