Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Reformasi PBB

Hak Veto Anggota Tetap DK PBB Perlu Dibatasi

Foto : AFP/Sai Aung MAIN

Vivian Balakrishnan

A   A   A   Pengaturan Font

SINGAPURA - Singapura menyerukan pembatasan penggunaan hak veto oleh anggota tetap Dewan Keamanan PBB, dengan mengatakan bahwa dewan tersebut perlu direformasi untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dunia yang sedang berada dalam fase yang sangat berbahaya.

"Semua anggota tetap harus fokus pada tujuan yang lebih luas untuk mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional," kata Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, dalam pidato di DK PBB pada Rabu (25/9) lalu.

"Tren peningkatan penggunaan hak veto menunjukkan bahwa kita tidak bisa menyerahkan hal ini kepada P5 (5 anggota tetap DK PBB) untuk secara sukarela mengubah perilaku mereka," imbuh dia seperti dilansir Straits Times, Jumat (27/9).

Di antara 15 negara anggota Dewan Keamanan, lima di antaranya adalah anggota tetap yang memiliki hak veto yaitu Amerika Serikat (AS), Inggris, Prancis, Tiongkok, dan Russia. Hak veto telah digunakan oleh anggota tetap hampir 300 kali sejak hak veto pertama diberikan pada tahun 1946.

AS, Russia, dan China telah menggunakan hak veto dalam beberapa tahun terakhir untuk membatasi tindakan dan dialog mengenai berbagai masalah, termasuk invasi Russia ke Ukraina dan aneksasi Crimea, serta konflik di Israel dan Timur Tengah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top