Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Makar l Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan

Habil Marati Tunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai Kuasa Hukum

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

JAKARTA - Tersangka pemberi dana pembelian senjata dan dugaan berencana untuk makar, Habil Marati, mengatakan pihaknya menunjuk kantor pengacara Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.

"Pada sore hari ini, saya semua telah menyerahkan semua dan telah menunjuk Kantor Lawyer and Law Firm Profesor Yusril Ihza Mahendra untuk menangani semua persoalan yang terjadi dan sedang bergulir dalam pemeriksaan saya," kata Habil.

Penunjukkan dirinya tersebut dibenarkan oleh Yusril. "Saya datang ke rutan polda untuk menjumpai Pak Habil Marati karena beberapa hari yang lalu beliau mencoba menghubungi saya melalui seorang kawan. Beliau ingin supaya saya menjadi penasihat hukum beliau sehubungan dengan masalah yang sedang beliau hadapai saat ini," kata Yusril ditemui Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7).

Yusril mengatakan Habil sudah cukup lama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan sangkaan memberikan sejumlah dana untuk membeli senjata dan berencana untuk makar.

"Apa betul seperti itu atau ada versi lain dari keterangan beliau. Jadi, saya ingin mendengarkan langsung dari Pak Habil. Nanti dari diskusi ini kita akan sikapi bersama," tuturnya. Ketua Tim advokat Jokowi-Ma'ruf tersebut mengaku dirinya belum tahu persis apa masalah yang disangkakan kepada Habil.

"Tapi, yang saya tahu adalah beliau ini disangka mendanai pembelian senjata yang tujuannya untuk melakukan makar. Apakah betul seperti itu, apakah tidak betul, itu perlu saya klarifikasi," ujarnya.

Penangguhan Penahanan

Usai menemui Habil Marati, Yusril menjelaskan dirinya berencana untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan kepada penyidik. Namun, surat tersebut harus ditanda tangani terlebih dahulu oleh pihak keluarga Habil Marati.

"Surat penangguhan rencananya akan diberikan kepada pihak penyidik. Tapi masih mau ditanda tangani oleh pihak keluarga sebagai penjamin," ungkapnya.

Sebelumnya, Polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary menyebut, Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar 150 juta rupiah kepada Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top