Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gus Halim: Siapkan Kajian Penambahan Masa Jabatan Kades

Foto : kemendesa.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Gus Halim berharap, dengan penambahan masa jabatan itu kepala desa akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan menyelesaikan konflik akibat Pilkades.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan gagasan periode sembilan tahun itu karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan kepala desa yang kinerjanya sangat buruk. Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti kepala desa yang kinerjanya sangat buruk.

"Ada mekanisme bahwa menteri dalam negeri atas nama presiden itu berhak memberhentikan bupati atau wali kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau bupati dan wali kota saja bisa diberhentikan di tengah jalan apalagi kepala desa," tutur dia.

Mendes PDTT menilai masa jabatan kepala desa sembilan tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa. Kades, lanjut dia, mempunyai lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Gus Halim. Ant/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top