Guru Penggerak Diakomodasi Jadi Kepala Sekolah
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Praptono
JAKARTA - Pendidikan dan Latihan (diklat) calon kepala sekolah pada tahun 2022 ini ditiadakan. Hal ini untuk mengakomodasi para guru penggerak menjadi kepala sekolah. Demikian disampaikan Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Praptono, dalam silaturahmi Merdeka Belajar, di Jakarta, Kamis (20/1).
"Nanti untuk penyiapan calon-calon kepala sekolah ini akan dipenuhi dari pendidikan calon guru penggerak," ujarnya. Dia menyebut, Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah mengaturnya.
Praptono menjelaskan, dalam Pasal 4 Permendikbudristek tersebut diatur bahwa kepala sekolah adalah mereka yang memiliki sertifikat guru penggerak. Meski begitu, guru yang memiliki sertifikat pendidikan dan latihan calon kepala sekolah masih diakomodasi. "Sudah ratusan alumni guru penggerak angkatan satu direkrut menjadi kepala sekolah," katanya.
Lebih jauh, Praptono menerangkan, guru sekolah tidak hanya diarahkan untuk menjadi kepala sekolah. Mereka juga bisa menjadi pengawas sekolah atau instruktur pelatihan. Dia menambahkan, saat ini regulasi baru untuk jenjang karier kepala sekolah saja. Sedangkan untuk pengawas sekolah masih dalam pembahasan.
"Mudah-mudahan kita bisa memberikan landasan legalitas yang kuat. Ke depannya tidak hanya berhenti di kepala sekolah. Para pengawas sekolah bisa diisi guru penggerak," tandasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya