Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Karakter Pendidik I Tersangka Diberhentikan secara Tidak Hormat

Guru Harus Jauhi Tindak Asusila

Foto : antaranews/Azmi Samsul Maarif

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah menjelaskan sanksi yang dikenakan pada oknum guru yang diduga mencabuli siswa di wilayahnya.

A   A   A   Pengaturan Font

Dinas telah melakukan pendampingan dan memberikan layanan konsultasi melalui trauma healing kepada para korban.

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang minta para guru untuk memperhatikan kapasitas diri dengan menjaga etika, sikap, karakter, dan mental untuk mencegah terjadinya tindak asusila pada siswa. Harapan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Tangerang, Syaifullah, Kamis (21/7).
"Kami selalu arahkan ke setiap sekolah untuk memberi dan mengingatkan para guru agar bersikap bijak, beretika, dan arif, serta harus menjaga mental. Jangan sampai peserta didik tidak nyaman berada di sekolah," tandasnya. Menurut dia, para guru harus melaksanakan tugas dan fungsi utamanya sebagai pengajar atau pendidik. Maka, nanti bisa melahirkan generasi penerus bangsa yang unggul dan berkualitas.
Menurut Syaifullah, guru adalah pendidik untuk anak-anak calon pemimpin masa depan. Oleh sebab itu, dia minta kepala sekolah agar sosialisasi kepada guru dan wali kelasnya. Mereka mesti meningkatkan pola pembelajaran yang baik serta ramah selama berada di sekolah.
"Semua sekolah kami instruksikan minimal satu bulan sekali melakukan pertemuan dengan para pegawai terkait pola pembelajaran yang baik dan benar," tutur Syaifullah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menambahkan bahwa sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan pengawasan dan pendampingan terkait sosialisasi mengantisipasi tidak asusila di lingkungan sekolah tersebut.
"Melalui DP3A, kita juga telah melakukan pendampingan dan memberikan layanan konsultasi melalui trauma healing kepada para korban," ujar Maesyal.

Guru Ditindak
Sebelumnya, Syaifullah menindak seorang guru SMP Negeri yang disangka telah mencabuli tiga siswa.
"Dinas juga sudah menyiapkan surat permohonan pemberhentian secara tidak terhormat oknum guru tersebut," ujarnya. Dia secara pribadi dan kedinasan sangat mengecam tindakan oknum guru honorer yang asusila tersebut.
Atas dasar itu, dia langsung membuat permohonan pemberhentian sebagai guru honorer. Polisi sudah menangkap AR, guru lelaki berusia 28 tahun di SMP Negeri. Polisi juga sudah menetapkan sebagai tersangka. Syaifullah mengatakan sesuai dengan ketentuan, sejak Juli 2022, guru cabul tersebut sudah diputus kerjanya sebagai guru honorer.
Dinas Pendidikan, menurut dia, akan mengajukan permohonan kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, segera mencabut surat keputusan (SK) penetapan oknum guru tersebut sebagai pegawai honorer. "Saat ini sudah proses suratnya dan segera dikirim ke bupati agar mencabut SK honorernya," tandas Syaiful.
Dia mengatakan bahwa sanksi bagi oknum guru atau pegawai honorer yang melakukan pelanggaran hukum telah diatur dalam peraturan pemerintah. "Jadi, kami memberhentikan secara tidak terhormat," katanya. Guna mencegah kejadian serupa berulang, Dinas Pendidikan menginstruksikan seluruh sekolah untuk meningkatkan pengawasan kegiatan belajar mengajar.
"Kepada seluruh sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap pola belajar yang baik dan benar. Salah satunya para guru menjaga etika, sikap, karakter, dan mentalnya," tandasnya. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, siswa lelaki yang menjadi korban pencabulan berusia 13, 14, dan 17. Ant/jon/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top