Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Foto : antarafoto

Lukas Enembe jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top