Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

Gubernur Nonaktif Kepri Divonis Empat Tahun

Foto : ANTARA/Restu Bumi

Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (kiri) meninggalkan ruang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu Batam tersebut dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Nurdin juga dihukum untuk membayar denda sebesar 200 juta rupiah dengan subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Basirun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Ketua, Yanto saat membacakan amar putusan melalui video conference, di Jakarta, Kamis (9/4).

Menurut Yanto, Nurdin dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi.

Hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan terdakwa Nurdin bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa Nurdin berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Selain pidana pokok, kata Hakim, terdakwa Nurdin turut dijatuhi hukuman tambahan yaitu berupa uang pengganti. Nurdin dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 4.228.500.000 rupiah dengan subsider enam bulan. Nurdin juga dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top