Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Gubernur DKI Anies Izinkan Warga Membangun Rumah 4 Lantai

Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Kawasan perumahan padat penduduk dengan gedung perkantoran bertingkat di Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (25/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - GubernurDKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warganya untuk membangun rumah tempat tinggal hingga 4 lantai. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No 31/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Pada Ayat 1 Bab 1 dalam Pergub itu tertulis Rumah Tapak adalah hunian tinggal tapak atau landed house dengan lantai berjumlah 1 sampai dengan 4 lantai untuk satu kepala kepala keluarga.

Selain itu di pasal 113 juga tertulis aturan lebih rinci, yakni penentuan batas maksimal jumlah lantai dari suatu bangunan rumah tapak atau rumah flat.

"Kegiatan Rumah Tapak dan Rumah Flat diberikan Ketinggian Bangunan paling banyak 4 lantai," tulis pasal 113 di Pergub tersebut dikutip Rabu (28/9).

Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menyarankan agar bangunan tempat tinggal atau rumah susun berlantai empat di ibu kota harus menerapkan konsep ramah lingkungan untuk memastikan pembangunan berkelanjutan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top