Gratifikasi Tak Diperbolehkan dalam Agama Apapun
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam peluncuran buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama, yang dilakukan secara daring, di Jakarta, Rabu (8/7).
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan bukan hanya secara hukum, tetapi secara sosiologi, gratifikasi tidak diperbolehkan dalam agama apapun. Untuk itu, secara singkat dijelaskan perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan.
"Prinsipnya, hadiah antar anak bangsa boleh dan dianjurkan saling memberi, sepanjang tidak ada kaitannya dengan jabatan. Kami berharap buku ini memberi kepastian bahwa yang disebut infaq, sedekah, hadiah, itu berbeda dengan gratifikasi," kata Ghufron, di Jakarta, Rabu (8/7).
Hal itu disampaikan Ghufron pada acara peluncuran buku buku Gratifikasi dalam perspektif Agama oleh KPK bersama Kementerian Agama. Kegiatan peluncuran dilakukan secara daring oleh Ghufron dan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi.
Ghufron menambahkan gratifikasi berbeda dengan suap dan pemerasan. Kalau gratifikasi, inisiasinya dari pemberi, sedangkan suap inisiasinya antara pemberi dan penerima bertemu atau meeting of mind. Sementara, pemerasan inisiasinya dari penerima.
Sementara itu, Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat memahami substansi gratifikasi dengan benar. Pemuka agama selaku rujukan umat, memainkan peran yang sangat vital dalam diseminasi pengetahuan tentang gratifikasi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya