Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Golkar Selesaikan Sengketa di MK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan untuk menjadi pihak terkait bagi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Daerah Pilihan (Dapil) 2 Sumatera Utara (Sumut), Senin (8/7).

Pihak Terkait ini berasal dari Partai Golkar. Melalui Muslim Jaya Butar-Butar selaku kuasa hukum, menyebut jika kasus ini adalah sengketa internal antar caleg Golkar. Adapun pihaknya mewakili Lamhot Sinaga, yaitu Caleg DPR RI. Muslim menyatakan selisih suara pihaknya dengan pemohon adalah sekitar 950 suara. Dirinya optimistis pihaknya dapat mempertahankan kemenangan yang ada.

Pihaknya siap menjawab dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon. "Kita yakin akan menang. Dalil-dalil permohonan akan kita patahkan satu persatu," tegasnya. Selain itu, Muslim mengaku hari ini datang untuk membawa kelengkapan berkas menjadi Pihak Terkait. Misal memasukkan kelengkapan daftar alat bukti. "Seharusnya deadline pendaftaran adalah besok, tapi kita masukkan sekarang agar lebih siap," jelasnya. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top