Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
I ntensifikasi Pajak l Semester II, Penerimaan dari Hasil Pemeriksaan dan Penagihan Rp28 Triliun

"Gijzeling" Efektif Pacu Penerimaan

A   A   A   Pengaturan Font

Penerapan gijzeling rawan diselewengkan mengingat biaya sandra per hari 11 juta rupiah.

JAKARTA - Pemerintah terus melakukan upaya intensifikasi pajak melalui penerapan gijzeling. Langkah penyanderaan wajib pajak tersebut dinilai cukup efektif untuk menggenjot penerimaan pajak.

Gijzeling penyanderaan wajib pajak (WP) yang menunggak hingga di atas 100 juta rupiah dan melebihi batas waktu toleransi tiga tahun enam bulan 21 hari. Upaya ini diklaim turut meningkatkan penerimaan pajak sebesar 36 triliun rupiah selama semester I-2017.

"Untuk itu, tambahan penerimaan 20 triliun rupiah yang dibebankan melalui target yang tercantum dalam postur sementara RAPBN-P (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan) 2017 saya optimistis bisa tercapai," ujar Direktur Jenderal Pajak (DJP), Ken Dwijugiasteadi, di Jakarta, Jumat (14/7).

Ken mengatakan penerimaan pajak dari hasil pemeriksaan dan penagihan mencapai 28 triliun rupiah hingga triwulan II-2017. Namun, secara keseluruhan penerimaan pajak tahun ini dari upaya ini ditargetkan mencapai 59 triliun rupiah.

Sebelumnya, pemerintah dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Kamis (13/7) mengusulkan tambahan penerimaan pajak nonmigas 20 triliun rupiah di postur sementara RAPBNP 2017. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam rapat itu mengatakan tambahan penerimaan tersebut diusulkan karena otoritas pajak menjanjikan adanya upaya ekstra untuk menambah penerimaan.

Ken menjelaskan gijzeling ini upaya terakhir DJP ketika WP tetap enggan membayar tagihan. "Mau tidak mau, saya perintahkan seluruh kepala kantor pajak, kanwil untuk menangkap minimal satu orang per hari," kata dia.

DJP mengungkapkan telah ada yang mau membayar pajak dari upaya gijzeling sebesar 2,3 miliar rupiah dari pengusaha berinisial EB, yang merupakan pengemplang pajak besar. Dia adalah pengusaha batu bara yang berada di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur.

"Ini penyanderaan pertama untuk wilayah Kalimantan. Tahun tunggakan pajaknya 2013-2015," ungkap Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Samon Jaya.

Ilham Djaya Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham menjelaskan, di lapas perlakuan pengemplang pajak ini tidak sama karena mereka harus dipisahkan. Meski demikian, hak mereka sama, seperti mengakses kesehatan, hak kunjungan, hak makan dan minum yang layak, hak berolahraga.

Rawan Diselewengkan

Ekonom Center of Reform on Economics, M Faisal, memperingatkan penerapan gijzeling rawan diselewengkan, mengingat biaya sandra per hari 11 juta rupiah. Menurut dia, sanksi itu dikhawatirkan dimainkan oknum DJP. Karena itu, Faisal meminta penegakan hukum dilakukan kepada kedua pihak, baik WP dan pegawai pajak.

Kemudian, lanjut Faisal, pemerintah seharusnya memberikan fasilitasi kepada WP. Sebab, selama ini WP dibuat kesulitan saat ingin menunaikan kewajibannya. ahm/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top