Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gerak Cepat, Polisi Tangkap WNA Jerman Pelaku Pemukulan Pengendara Motor di Bali

Foto : ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar

ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar

A   A   A   Pengaturan Font

Tak hanya itu, pelaku juga melakukan tindakan pengrusakan terhadap properti vila dengan memecahkan kaca dimana dirinya tinggal selama beberapa bulan selama berlibur di Bali.

Karena itu, kata Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu, pelaku dijerat dengan Pasal351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 335 tentang Pengancaman dengan kekerasan, Pasal 335 tentang Tindak Pidana Pengrusakan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni pisau, pecahan kaca, pakaian, selempang dan tas pelaku.

Sementara itu, Kapolsek Kuta AKP I Ketut Pasek Sudina mengatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku karena ada dugaan WNA tersebut mengalami depresi.

Dugaan tersebut muncul dilihat dari perilaku WNA itu yang menurut keterangan beberapa saksi tidak membayar minuman, seringkali teriak-teriak diduga depresi. Pada saat dilakukan upaya penangkapan oleh petugas Sabtu (15/6) pun, pelaku juga sempat melempari petugas dengan batu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top