Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gerak Cepat, Disalurkan 43.000 Tabung Elpiji dalam Operasi Pasar di Kaltim

Foto : ANTARA/novi abdi

Humas Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra.

A   A   A   Pengaturan Font

Balikpapan - Gerak cepat. Pertamina sudah menyalurkan 43.000 tabung gas elpiji tiga kilogram dalam operasi pasar di Kalimantan Timur, dimana Balikpapan 32.000 tabung dan 11.000 tabung di Samarinda, untuk mengatasi kelangkaan yang terjadi sepanjang Juni-Juli 2023.

"Jumlah yang kami salurkan ini menjadi bagian dari kelebihan delapanpersen dari target tahun 2023 ini," kata Humas PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan,Arya Dwicandra, Kamis.

Operasi pasar tersebut digelar Pertamina di Balikpapan pada 8-13 Juli 2023 lalu. Pertamina bekerja sama dengan Pemkot Balikpapan dan Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas(Hiswana Migas) menyalurkan elpiji tigakg ke KecamatanBalikpapan Selatan, Balikpapan Barat, Balikpapan Utara, Balikpapan Timur, dan Balikpapan Tengah.

Sebanyak lebih dari 7.000 tabung diantaranya disalurkan dan HiswanaMigas mengerahkan 11 agen anggotanya.

Penyaluran elpiji tiga kilogram bersubsidi tersebut merupakan suplai yang berasal dari dua Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PSO Balikpapan.

Khusus untuk Balikpapan, selama semester pertama 2023, sudah disalurkan sebanyak 3,3 juta tabung dari kuota 3,1 juta tabung.

Di sisi lain, Arya menegaskan, elpiji tiga kilogram merupakan barang bersubsidi dari pemerintah pusat sehingga penyalurannya terbatas kuota yang ditetapkan.

Pertamina melakukan langkah pengawasan dan penindakan penyelewengan di lapangan, bersinergi dengan pemerintah kota, dan aparat penegak hukum.

"Masyarakat bisa menghubungi telepon 135 untuk melaporkan bila melihat penyelewengan," kata Arya.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak perlu langsung menghadapi oknum penyeleweng tersebut. "Cukup dilaporkan saja. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin," ia menegaskan.

Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG-05/DJM/2022, sejumlah usaha dilarang menggunakan elpiji tiga kilogram dalam proses produksinya.

Mereka adalah usaha rumah makan dan restoran dengan kategori besar, termasuk hotel. Kemudian peternakan ayam, pertanian kecuali yang diatur oleh Perpres 28/2019, serta perkebunan tembakau, usaha binatu (laundry), jasa las, dan usaha batik.

Pertamina mengimbau kepada masyarakat dengan ekonomi mampu serta usaha-usaha yang dilarang dalam surat edaran Ditjen Migas Kementerian ESDM untuk menggunakan elpiji non-subsidi yaitu Bright Gas dalam kemasan tabung 5,5 kg atau elpiji 12 kg.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top