Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Fasilitas Berbisnis l Mencetak Pengusaha Dimulai dari Gerai Memulai Usaha

Gerai "Memulai Usaha" Dibuka di Mal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Gerai memulai usaha atau starting a business corner dibentuk dengan tujuan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.

JAKARTA - Gerai memulai usaha (starting a business corner) mulai dibuka di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta. Gerai ini menjadi wadah bagi para pengusaha untuk berkonsultasi mengenai perizinan dan non-perizinan memulai usaha, seperti pendirian dan pengesahan perusahaan, prosedur pengajuan izin usaha, dan lainnya.

"Perizinan usaha kerap menjadi hal yang menakutkan dan tidak tersentuh bagi para pengusaha, untuk membuka gerai memulai usaha," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Edy Junaedi, di Jakarta, Minggu (30/12).

Melalui gerai ini, calon pengusaha dan pengusaha dapat menggali informasi terkait perizinan dan non-perizinan. Bahkan, petugas profesional DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi penghubung antara pengusaha dengan berbagai instansi baik pusat maupun daerah terkait perizinan dan non-perizinan kegiatan usahanya.

Menurutnya, Jakarta telah mencatatkan kenaikan nilai yang signifikan terhadap indikator starting a business pada survey Ease of Doing Business (EoDB) 2019 berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh World Bank pada tahun 2018 lalu, skor Jakarta pada indikator starting a business adalah 81,11.

Berkontribusi pada peningkatan rangking Indonesia pada indikator starting a business yang berada pada peringkat 134. Dalam kurun waktu tiga tahun, Indonesia naik 33 peringkat pada indikator starting a business dari sebelumnya laporan EoDB 2017 berada pada peringkat 167.

Pengusaha baru bisa berkonsultasi layanan perizinan dan non-perizinan, seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Perizinan bidang aktivitas usaha, Tanda Daftar Perkumpulan/Organisasi Sosial, Tanda Daftar Yayasan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gudang, dan perizinan dengan platform elektronik atau pelayanan online lainnya.

"Pemohon dapat langsung mendatangi loket starting a business corner yang terletak di lantai dasar Gedung Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Jl. HR. Rasuna Said Kaveling C-22, Setiabudi, Jakarta Selatan. Selanjutnya, pemohon dapat langsung menyampaikan kebutuhan informasi terkait pendirian usaha kepada petugas," ungkapnya.

Setelah itu, lanjutnya, pemohon akan diminta untuk melengkapi data- data yang dibutuhkan sebagai persyaratan pendirian usaha. Apabila data lengkap maka petugas akan melanjutkan proses perizinan dan non-perizinan yang dibutuhkan serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Kami membantu serta mengawal proses perizinan pemohon mulai dari tahap pengajuan izin, hingga proses penerbitan izin selesai untuk memastikan bahwa usaha dapat berdiri secara legal dan memiliki perlindungan hukum, atau end to end process," papar Edy.

Saat ini, jelasnya, Indonesia masih kekurangan jumlah pengusaha bila dibandingkan dengan negara-negara maju yang memiliki jumlah pengusaha diatas 14 persen dari total jumlah penduduk.

Baca Juga :
Aksi Mogok

Sementara di Indonesia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah pengusaha hanya sekitar 3,1 persen dari populasi atau jumlah penduduk. Keterbatasan pemahaman tentang pendirian usaha, menjadi salah satu faktor minimnya jumlah pengusaha di Indonesia.

"Melalui pembentukan gerai memulai usaha, kami berharap dapat menumbuhkan minat masyarakat terutama generasi muda untuk memulai usaha di Jakarta. Sebab, dengan semakin bertambahnya jumlah pengusaha di Ibu Kota maka jumlah lapangan pekerjaan pun akan bertambah sehingga memperkecil angka pengangguran dan kemiskinan," tuturnya.pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top