Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gempar! Kejagung Buka Suara Ada Percakapan Bukti Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Siapa Lagi Targetnya?

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kejagung telah tetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi minyak goreng berdasarkan beberapa alat bukti termasuk percakapan antar para tersangka.

Tersangka disinyalir melakukan perundingan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses pengeluaran persetujuan ekspor, kedua dikeluarkannya persetujuan ekspor pada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini setelah memeriksa 30 orang saksi.

"Penyidik konsentrasi di barang bukti elektronik. Ini memperkuat kerjasama antara para tersangka ini dalam penelitian penyidik apa bentuk percakapannya," ujar Jampidsus Kejagung Febriansyah pada saat konperensi pers di Jakarta, Jumat (22/4).

Dirinya katakan penyidik meyakini bahwa kerja sama pihak Dirjen kemendag dan para pelaku usaha swasta sektor sawit.

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI belakangan menetapkan 4 tersangka atas kasus penyelidikan tingkat pidana korupsi atas ekspor minyak goreng (migor). Dari keempat saksi satu diantaranya merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan tiga tersangka lainnya.

Belakangan Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyebutkan, pihaknya mengajukan protes melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) perihal penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) minyak goreng (migor).

Karenanya, kata dia, proses penetapan tersangka tersebut tidak sah. Sebab, persetujuan ekspor (PE) baru turun jika pemenuhan domestik (domestik market obligation/ DMO) sudah dilaksanakan. Hingga, bukti yang digunakan diantaranya selfie atau foto-foto saat menunggu PE diterbitkan Kemendag.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top