Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gelar Rakor Asistensi, Ditjen Bina Adwil Selaraskan Hubungan Kerja Sama Antardaerah 

Foto : Dok. Kemendagri

Ditjen Bina Adwil menggelar Rapat Pemetaan Urusan yang Dapat Dikerjasamakan di Hotel Best Western Kemayoran, Jakarta, Senin (13/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Pemetaan Urusan yang Dapat Dikerjasamakan di Hotel Best Western Kemayoran, Jakarta, Senin (13/3). Ini bertujuan untuk menyelaraskan hubungan keja sama antardaerah.

Sekretaris Ditjen Bina Adwil Indra Gunawan menjelaskan, permasalahan batas wilayah administratif Indonesia masih kerap muncul sebagai akibat dari hubungan fungsional di bidang ekonomi dan sosial.

"Kerja sama daerah didorong untuk dikembangkan dalam rangka memantapkan hubungan keterkaitan antara satu daerah dengan lainnya dalam kerangka NKRI, sekaligus berfungsi menunjang keserasian pembangunan daerah, sehingga kesenjangan antardaerah dapat diperkecil," kata Indra dalam sambutannya.

Indra menambahkan, hal itu sejalan dengan upaya Ditjen Bina Adwil dalam menyelaraskan pembangunan daerah, sinergisitas potensi daerah, pertukaran pengetahuan dan teknologi, hingga mengurangi kesenjangan pelayanan publik.

Lebih lanjut, kata dia, kerja sama daerah dengan daerah (KSDD) dibagi menjadi dua, yakni kerja sama wajib dan kerja sama sukarela. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

"Objek kerja sama antardaerah merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik," ucapnya.

Melalui rapat ini, dirinya berharap, daerah dapat mengidentifikasi dan memetakan urusan pemerintahan yang dapat dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik yang dimiliki.

"Identifikasi dan pemetaan urusan dikoordinasikan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membidangi kerja sama dengan OPD bidang perencanaan untuk program dan kegiatan urusan pemerintahan," ujar Indra.

Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Indra, diperlukan komitmen dari para stakeholder dalam membangun kerja sama antardaerah, terutama untuk menyelaraskan visi dan misi pemerintah.

"Perlu aktivasi Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) sebagai upaya peningkatan efektivitas kerja sama daerah dan mampu mengakomodir semua kepentingan para pihak," tutur Indra.

Sebagai informasi, rapat ini dihadiri pejabat yang membidangi kerja sama di kabupaten maupun kota. Selain itu, Ditjen Bina Adwil juga menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Pemerintah Kota Yogyakarta serta Konsultan Pemetaan.(IKN/TSR)

Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top