Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gelar Pemutihan, Bapenda Jatim Targetkan 357.800 Obyek akan Manfaatkan Pembebasan Pajak Daerah

Foto : Istimewa

Bapenda Jatim juga memperkirakan obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 obyek.

A   A   A   Pengaturan Font


SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, kembali melakukan pembebasan pajak daerah di tahun ini. Program yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia ini menyasar masyarakat, khususnya yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kabid Pajak Kresna Bimasakti, menjelaskan, program pemutihan tersebut ldidasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359KPTS/01 3/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli s/d 31 Agustus 2024. Dengan jangka waktu yang pendek tersebut Krisna minta masyarakat untuk memanfaatkan momentum istimewa ini.

"Kebijakan pembebasan Pajak Daerah tahun ini tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya yaitu meliputi bebas BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif," tuturnya di Surabaya, Sabtu (13/7).

Dari kebijakan pembebasan pajak daerah ini lanjut Kresna, akan berdampak signifikan terhadap perilaku wajib pajak, yaitu memanfaatkan untuk membayar pajak yang telah lewat waktu.

" Saya prediksi kebijakan Gubernur Jatim ini akan direspons positif masyarakat " ungkapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top