Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Geger! Seperti Film Porno, Mahfud MD Mengaku Jijik Atas Skenario Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Foto : Dok. Polhukam

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akui jijik dengan skenario pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo yang disangkakan pada Brigadir J.

Menurut Mahfud skenario yang awalnya diungkapkan oleh orang-orang yang kini menjadi tersangka mirip film porno.

"Itu karangan, tapi menjijikkan, hanya orang dewasa yang bisa dengar itu. Itu karangan, tapi seakan-akan kita nonton film porno," kata Mahfud berbicara di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8).

Mahfud menjelaskan kala itu Sambo mengaku istrinya akan diperkosa oleh Brigadir J. Namun, Mahfud menilai cerita yang disampaikan para tersangka terlalu brutal.

"Seperti cerita porno yang brutal lah," ucap dia.

Atas dasar itu, Mahfud pun lebih memilih menyerahkan kasus pada pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut. Ia menilai kasus tersebut harus dilihat secara logis dan berlandaskan fakta utuh.

"Makanya itu kalau tanya ke saya: sudah biar dikonstruksi oleh hakim, oleh polisi dan seterusnya. Toh, cerita itu ndak terlalu penting," ucapnya.

Kasus dugaan pelecehan yang menyasar istri Irjen Ferdy Sambo yang telah dilaporkan ke kepolisian pun telah disetop.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memutuskan tidak memberikan perlindungan terhadap Putri. Dalam keterangannya, LPSK menuturkan Putri tidak memenuhi kriteria karena laporan kasus tersebut telah disetop kepolisian dan dianggap tidak kooperatif.

Sebaliknya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih berupaya memintai keterangan Putri. Kedua lembaga itu menilai keterangan Putri penting dalam kasus ini.

sejauh ini kepolisiani telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM.

Keempat tersangka diketahui memiliki peran berbeda. Bharada E yang pertama kali ditetapkan dilaporkan berperan menembak korban atas perintah Sambo. Sementara Brigadir RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.v


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top