Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pejabat Korup - Penyidik KPK Harus Ditambah

Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Banyaknya kepala daerah yang tersangkut masalah hukum karena korupsi, antara lain dipicu oleh gaya hidup mereka yang konsumtif.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut salah satu pemicu kepala daerah melakukan korupsi karena gaya hidup mereka yang konsumtif. Gaya hidup konsumtif tersebut terlihat dari barang-barang mewah milik kepala daerah yang disita penyidik KPK.

"Ada kepala daerah disita 11 mobilnya karena hasil korupsi. Itu gaya hidup sosial budaya yang keliru," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dihubungi Koran Jakarta, Selasa (20/11).

Selain itu, Saut mengatakan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi didasari oleh berbagai persoalan yang disebutnya sebagai komponen strategis seperti di sektor ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya, dan lain-lain. Ideologi menjadi komponen strategis karena para koruptor tidak memiliki pemahaman ideologi negara dan ideologi anti-korupsi yang baik.

Secara politik karena integritas politik seperti etika politik, budaya politik, kaderisasi politik, keuangan partai politik, dan lain-lain menjadi sosial budaya yang permisif atau seperti mengizinkan dan memperbolehkan atas perilaku korupsi yang dilakukan kadernya. Semua komponen strategis ini menjadi masalah lebih buruk dengan adanya oknum penyelenggara negara, salah satunya kepala daerah yang turut melakukan korupsi.

Saut menuturkan hal ini semakin buruk karena penyelenggara negara tersebut melakukan korupsi dibantu dengan teknologi. Teknologi yang meningkat seharusnya digunakan untuk memajukan negara, namun malah digunakan sebagai alat untuk bekerja sama dalam melakukan korupsi.

"Soal-soal komponen strategis bangsa ini menjadi lebih buruk karena integritas penyelenggara negara dengan teknologi sekarang bukan bertambah berintegitas, teknologi bahkan digunakan untuk berbohong dan berkompromi," terangnya.

Harus Diperbaiki

Saut mengatakan terdapat beberapa pasal Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi yang harus diperbaiki agar tidak terjadi kembali, khususnya pada kepala daerah. Ia menambahkannya, pegawai KPK terlalu sedikit untuk mengawasi penyelenggara negara di Indonesia yang begitu banyak.

"Kalau pegawai KPK cukup akan lebih cepat juga berubah. Indonesia terlalu luas dijaga oleh kurang dari 200 penyidik KPK," ungkap Saut.

Menanggapi kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, Aktivis Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar mengatakan tahun ini merupakan tahun menjelang Pemilu 2019 sehingga praktik korupsi akan terjadi secara massif atau besar-besaran. Ia juga menambahkan parpol mempunyai peran dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah.

"Kepala daerah akan mengumpulkan pundi-pundi untuk pembiayaan politik. Saya melihat peran parpol sangat signifkan dalam menentukan calon pemimpin daerah. Jika parpol hanya mendorong orang karena motif logistik (anggaran), ujung-ujungnya akan korupsi. Parpol dan masyarakat harus berpikir untuk menciptakan sistem politik yang lebih efesien," kata Erwin.

KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (17/11) dan Minggu (18/11). Dari kegiatan ini, KPK menangkap dan menetapkan salah satu kepala daerah yaitu Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu. Remigo diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top