Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Gawat! Sri Mulyani Beberkan Pengemplang BLBI yang Halangi Eksekusi Aset

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pihaknya dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan terus memburu dan mengejar dalam menagih hak negara dari para obligor dan debitur.

"Kita berharap pokja ini kan terus tidak dalam situasi mendekati akhir tahun menurun aktivitasnya, tapi terus ngegas. Dalam ngegas ini tentu dalam protokol kesehatan," tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani mendapatkan laporan bahwa hingga kini Satgas BLBI masih banyak mengalami kendala dan halangan dari obligor dan debitur. Ia menegaskan bahwa masih banyak obligor yang tidak beriktikad baik dan tidak hadir.

"Ada obligor debitur yang tidak beritikad baik. Mereka mendapatkan panggilan tidak hadir dan tidak mengirimkan siapapun perwakilannya. Ada yang iktikadnya baik namun masih berusaha untuk menghitung-hitung lagi yang disebut hak tagih kita, dan kita juga melihat masih ada halangan untuk mengeksekusi aset-aset tersebut," ucapnya.

Dorongan untuk terus mengambil hak negara dari para obligor dan debitur BLBI ini juga lantaran total aset eks BLBI yang telah diserahkan oleh para obligor dan debitur masih sedikit, mengingat total aset eks BLBI yang harus ditagih negara mencapai Rp 110,45 triliun.

"Jadi, kalau hari ini baru sekitar setengah triliun rupiah itu masih jauh banget. Masih banyak yang harus kita kerjakan," tegasnya.

Maka dari itu, Sri Mulyani mengirimkan sejumlah pesan kepada obligor dan debitur BLBI. Dalam pesan tersebut dijelaskan bahwa obligor dan debitur sudah cukup lama memiliki utang kepada negara.

"Saya berharap seluruh obligor dan debitur bekerja sama dengan baik untuk menunjukkan iktikad membayar kembali hak negara, membayar utang kepada negara," tegasnya.

Tak hanya itu, ia bahkan memberikan pesan menohok kepada obligor dan debitur bahwa tidak membayar utang adalah suatu kezaliman.

"Karena tidak membayar utang adalah suatu kezaliman. Tidak membayar utang artinya mengambil hak atau harta dari manusia atau WNI lainnya. Jadi saya berharap ini akan menjadi salah satu pesan bahwa kami semuanya akan tetap secara teguh menjalankan tugas ini," imbuhnya.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top