Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Gawat! Profesionalisme TNI Dinilai Akan Rusak Apabila Prajurit Aktif Nekat Duduki Jabatan Sipil

Foto : Antara

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Analis militer Anton Aliabbas menilai pemerintah perlu menyediakan aturan atau mekanisme yang terperinci mengenai penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga, menyusul rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Secara umum, ide revisi UU TNI perihal ruang jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif memang sudah lama digaungkan," kata Anton, dikutip dari Antara.

Menurut Anton, aturan baru dipelukan mengingat ada jabatan yang memang dapat disandang prajurit aktif di luar yang diatur dalam pasal 47 UU TNI seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kantor Staf Presiden (KSP), Badan Keamanan Laut dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Anton juga menilai aturan baru penting untuk menghindari adanya prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok (tupoksi) TNI, sekaligus menghindari kekhawatiran kembalinya dwifungsi TNI.

"Akan tetapi, tentunya revisi tersebut tidak menjadi ruang terbuka bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil, yang tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi pokok TNI. Untuk itu, pengaturan ruang jabatan dan mekanisme yang rinci dibutuhkan. Hal ini menjadi penting agar kekhawatiran bahwa tuduhan kembalinya dwifungsi TNI dapat dihindari," kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top