Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Gawat! Pemerintah Siapkan Hukuman Bagi PNS yang Liburan ke Luar Negeri

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 03 Tahun 2022 terkait ancaman Covid-19 Omicron, menyampaikan bahwa telah menyiapkan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang berlibur ke luar negeri.

Surat tersebut mengatur pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah untuk menetapkan aturan teknis soal kepergian ke luar negeri. Bahkan PPK juga ditugaskan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan kedisiplinan.

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," dikutip dari salinan surat yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Kamis (13/1).

Lebih lanjut, dalam surat tersebut tercantum bahwa pemerintah meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak liburan ke luar negeri sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron yang kini tengah meningkat. Bahkan imbauan itu juga berlaku bagi keluarga ASN.

Selain itu, surat itu juga meminta PPK untuk mempertimbangkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara selektif. PPK juga diminta memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

"Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar negeri selain PDLN terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya," dikutip dari surat tersebut.

Sementara itu, ASN yang berpergian ke luar negeri diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan perjalanan luar negeri yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 serta Kementerian Perhubungan serta diminta untuk tetap mengikuti prosedur karantina saat pulang ke Indonesia.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top