Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gawat Omicron Makin Mengganas, Ini Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah kembali melakukan pembaharuan terhadap daftar negara yang sementara ini dilarang memasuki area Indonesia sebagai langkah mengantisipasi transmisi atau penularan kasus varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron.

Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2021, pemerintah mencatat terdapat Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara dilarang berkunjung ke Indonesia.

Berikut rincian 14 negara atau wilayah tersebut sebagaimana berikut :

1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Prancis
5. Angola
6. Zambia
7. Zimbabwe
8. Malawi
9. Mozambique
10. Namibia
11. Eswatini
12. Lesotho
13. Inggris
14. Denmark

Pelarangan tersebut menyasar WNA asal negara yang dilarang, kemudian WNA yang baik secara langsung maupun transit di 14 negara yang dilarang, dan WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari 14 negara atau wilayah tersebut.

Meskipun demikian, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari 14 negara tersebut masih diberikan kesempatan memasuki Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif RT PCR dimana sampelnya dapat diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, serta wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top