Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Gawat! Mahfud MD Keluarkan Peringatan Keras ke Obligor-Debitur BLBI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Namun dirinya menegaskan Satgas BLBI hanya bertugas untuk menagih utang-utang para debitor dan obligor dengan merujuk Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.

"Bahwa ada temuan-temuan lain, itu sudah urusan pidana, Satgas Hak Tagih ini adalah perdata, namanya juga hak tagih kan perdata," kata dia. Mahfud pun memastikan, pemerintah tidak akan memberi keistimewaan pada debitur dan obligor BLBI tertentu dalam proses penagihan tersebut. "Enggak ada, enggak ada istimewa-istimewa," ucap Mahfud.

Sebagai informasi, pada 1997-1998 Indonesia mengalami krisis keuangan yang menyebabkan banyak bank mengalami kesulitan. Maka dari itu, pemerintah pun dipaksa untuk melakukan penjaminan atau blanket guarantee kepada seluruh bank di Indonesia sehingga Bank Indonesia (BI) menggelontorkan sejumlah bantuan likuiditas bagi bank yang mengalami kesulitan. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Pemerintah pun menerbitkan bantuan likuiditas itu dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) yang hingga kini masih dipegang oleh BI. Dalam situasi itu, banyak bank mengalami penutupan, penggabungan (merger), bahkan akuisisi.

Berdasarkan rincian Satgas BLBI Somasi Kaharudin Ongko dan Agus Anwar Pemerintah terdapat 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara.

Diketahui, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top