Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gawat Kalau Ini Sampai Lolos, Digagalkan Peredaran Setengah Ton Ganja Asal Sumatera

Foto : ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan paket ganja siap edar dengan jumlah total sebanyak setengah ton lebih dari jaringan Sumatera yang hendak dikirim ke Pulau Jawa.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran ganja kering dan siap edar sebanyak setengah ton lebih atau 534 kilogram yang berasal dari Sumatera.

Petugas mengungkapkan peredaran barang haram itu usai memantau jaringan narkoba jenis ganja di Jalan Raya Trans Sumatera Bukit Tinggi, Mandailing Natal, Sumatera Utara sejak Rabu (17/11).

"Kita amankan barang bukti ganja dan lima orang yang terlibat," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Mochamad Taufik Iksan di Jakarta, Minggu.

Taufik mengatakan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya sempat ditangani pihak Polres Metro Jakarta Barat.

Berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi dan temuan beberapa barang bukti, polisi mendeteksi adanya peredaran ganja kering yang dikirim dari Sumatera.

Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pun langsung memantau lokasi di Jalan Raya Trans Sumatera, kemudian mengamankan lima tersangka yang akan mengirimkan ganja ke Pulau Jawa.

"Di lokasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap dikirimkan ke Pulau Jawa dengan total brutto 254.545 gram, tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram," ujar Taufik.

Taufik mengungkapkan lima tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda dalam proses peredaran ganja tersebut.

"Dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke TKP yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal," tutur Taufik.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp10 miliar.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top